Mengapa pemilik bisnis wajib hati-hati jika menghadapi karyawan bumi alias karyawan yang memiliki itikad buruk resign ? Apakah Anda tahu apa yang akan dilakukan mereka ketika sudah keluar dari bisnis Anda ? Jika terlambat mengantisipasinya, Anda akan menyesal seumur hidup.
Karyawan yang bermasalah, cenderung akan membawa masalah ketika resign. Ini hukum alam yang sulit dibantah. Mereka memiliki intrik yang maut dan mematikan. Namun sebagai pemilik bisnis, Anda tak perlu khawatir, karena ada 5 solusi praktis bagaimana cara meredam sepak terjang negatif mereka.
1. Review Kontrak Kerja
Sebelum mereka pergi selamanya dari kantor Anda, sebaiknya lihat kembali kontrak kerja mereka sejak awal hingga kini, apakah ada kewajiban yang belum dilaksanakan ? Tagih kewajiban yang belum dilaksanakan karena itu masih menjadi hak Anda. Jangan sampai mereka keluar tapi masih ada kontrak dengan pihak lain yang akan menjadi tanggungan Anda. Umumnya para karyawan seperti ini memiliki masalah dengan klien, relasi atau pihak strategis bisnis Anda. Coba cross check segera.
2. Amankan Aset Perusahaan
Sudah bukan rahasia umum lagi, karyawan yang memang dikenal kurang jujur akan mencuri asset bisnis, misalnya database. Jaga akses mereka agar tidak terlalu leluasa mengambil ini itu, termasuk akses ke computer yang memiliki jaringan internal. Jangan kecolongan, karena mereka dengan segala cara akan mencari kesempatan untuk mengambil apa yang berharga bagi mereka, walaupun itu tidak dibenarkan.
3. Percepat Proses PHK
Mengapa harus dipercepat ? Karena waryawan yang akan resign cenderung membawa bibit penyakit mental dan emosional, jika masih disatukan dengan karyawan yang masih baru atau karyawan baik-baik, akan terkontaminasi. Jika memang sudah tidak adalagi yang harus dilakukan, sebaiknya karyawan ini harus dipisahkan dan dilarang untuk banyak berkomunikasi dengan karyawan lain, kecuali sebatas proses hand over pekerjaan.
4. Buat Surat Perjanjian Tambahan
Ini sebagai kunci resiko bagi bisnis Anda. Apa isi perjanjian itu ? Misalnya jika sewaktu-waktu diperlukan, mereka wajib datang ke kantor untuk meminta sejumlah bantuan. Contohnya, ada pihak yang dirugikan secara financial oleh eks karyawan Anda dan si klien itu menuntut perusahaan Anda, padahal yang melakukan transaksi ekonomi dibawah meja itu oleh eks karyawan itu, maka Anda memiliki kekuatan hukum untuk memanggil mereka dan menyelesaikan semua masalah yang ada.
5. Cek Kewajiban yang Belum Terselesaikan
Maksudnya adalah apakah si karyawan ini masih ada hutang yang harus dibayar ? Kalau ada bisa dipotong dari gaji akhir bulan, atau ada barang inventarisir kantor yang belum dipulangkan, misalnya kamera, alat rekam, baju, handy camp atau bahkan mobil perusahaan. Banyak kejadian perusahaan kurang teliti, terutama pihak HRD nya, hingga mereka merasa rugi saat eks karyawan itu sudah pergi dan resign beberapa bulan lalu. Jangan sampai lupa untuk mengecek kembali semua kewajiban yang harus ditunaikan hingga saatresign sudah beres semuanya.